5 Warga di Tabanan Jadi Tersangka Usai Pengeroyokan Berujung Maut
- account_circle Zahra Aulia Khoirunnissa
- calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tegalhizt.com, Bali – Seorang pria berinisial KD, yang merupakan seorang ayah, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan warga akibat dituduh mencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7) sekitar pukul 01.30 WITA. Peristiwa ini menyita perhatian publik karena memunculkan perdebatan mengenai tindakan main hakim sendiri dan pentingnya penegakan hukum sesuai prosedur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, peristiwa bermula ketika KD diduga hendak mencuri ayam milik seorang warga. Aksinya diketahui oleh warga setempat yang kemudian mengejar dan menangkap korban. Warga yang selama ini mengaku resah akibat maraknya kasus kehilangan ayam di wilayah tersebut diduga terbawa emosi hingga melakukan pengeroyokan terhadap korban. Akibat tindakan tersebut, KD meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah kejadian, jenazah korban dibawa ke rumah duka di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, di antaranya korban, pemilik ayam, warga yang diduga melakukan pengeroyokan, keluarga korban, serta aparat kepolisian yang menangani penyelidikan. Peristiwa tersebut juga mendapat perhatian dari berbagai pihak karena diduga berkaitan dengan tindakan main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan bahwa kepolisian menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam dan dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi juga membenarkan bahwa saat kejadian korban membawa sejumlah barang, yaitu sebilah pisau, ketapel, serta batu-batu kecil.
Dalam perkembangan penyidikan, Polres Tabanan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Meski beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan lebih banyak pelaku, penyidik masih berfokus mendalami peran kelima tersangka tersebut sebelum memutuskan kemungkinan adanya penambahan tersangka.
“Kami belum bisa menyampaikan peran masing-masing karena masih dilakukan pendalaman. Lima orang inilah yang berdasarkan alat bukti sementara telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP I Putu Bayu Pati seperti dikutip dari cnnindonesia.com
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Masyarakat diimbau agar menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum sehingga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: Zahra Aulia Khoirunnissa

Saat ini belum ada komentar